M-RADARNEWS.COM, BALI – PT Bali Turtle Island Development (BTID) membeberkan proses tukar guling lahan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, pada Senin (11/05/2026).

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menjelaskan, bahwa lahan pengganti yang digunakan dalam skema tukar menukar merupakan bidang tanah berstatus gak milik atau pipil yang telah dibebaskan perusahaan.

“Seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan Kementerian Kehutanan. Ini dibuktikan dengan berita acara tukar menukar serta surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” ujar Yossy di hadapan Pansus.

Menurutnya, pencatatan tanah yang dibebaskan BTID telah diakui secara resmi oleh BPN sebagai kompensasi penggunaan lahan untuk KEK Kura Kura.

Proses tersebut juga diperkuat verifikasi lapangan, dokumen sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan panitia tata batas. “Prosesnya jelas, ada, dan bukan bodong,” tegas Yossy.

Dalam RDP, persoalan penebangan mangrove yang dilaporkan terjadi di dalam kawasan turut disorot. Yossy menegaskan, BTID tetap memprioritaskan aspek lingkungan dalam setiap pembangunan.

“Master plan kami sudah meraih greenship platinum certification, sertifikasi tertinggi untuk perencanaan kawasan hijau. Seluruh bangunan di KEK juga diwajibkan memiliki green building certification,” jelasnya.

Yossy menyebut, BTID telah melakukan penanaman ratusan mangrove dan konservasi terumbu karang. Kawasan KEK Kura Kura juga tercatat menjadi habitat lebih dari 160 spesies burung dan serangga.

Terkait temuan penebangan mangrove, Yossy menyampaikan bahwa tim BPKH bersama UPTD Tahura telah melakukan pemeriksaan. “Ditemukan sepuluh batang mangrove yang tertebang,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, BTID menanam 700 bibit mangrove sebagai upaya pemulihan. “Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan,” ujar Yossy.

Ia menambahkan, bahwa di area seluas 62,14 hektar yang masuk dalam proses tukar menukar, tidak terdapat hutan lindung. “Itu merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” tandasnya. (why/yd)

Spread the love