Sejak 14 September Hingga 10 Oktober, Hasil Operasi Yustisi Tercatat 1,6 Juta Warga Jatim Langgar Prokes

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-         Untuk terus mencegah dan memerangi penyebaran Covid-19 agar tidak terus berkembang, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Jatim telah menggelar operasi Yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 10 Oktober kemarin, tercatat ada sekitar 1,6 juta warga Jatim terjaring razia karena melanggar Prokes Covid-19.

“Total pelanggar sekitar 1,6 juta orang. Pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan, dari data periode 14 September-10 Oktober 2020 telah digelar sebanyak 121.203 operasi di berbagai titik di Jatim. Tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.

Untuk pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis. Selain itu, pelanggar yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum tercatat 216.602 orang.

Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggar. Dari sanksi denda ini tercatat totalnya mencapai Rp1,69 miliar. “Denda yang diterima ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut. Hasil dendanya pun masuk ke pemerintah setempat atau masuk ke kas daerah,” terangnya.

Trunoyudo juga menyebutkan bahwa ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. “Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan prokes. Ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara,” pungkasnya. (tim/jnr/kmf)

Tutup