M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, warga Surabaya bisa menikmati kejutan istimewa. Mulai tanggal 14 hingga 17 Agustus 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim, memberlakukan tarif parkir superhemat, yaitu hanya Rp80. Tarif khusus ini berlaku di puluhan titik parkir strategis di seluruh kota.
Program ini bukan sekadar apresiasi, melainkan juga bagian dari perayaan HUT Bank Jatim ke-64 dan Pekan KRIS Nasional. Angka Rp80 dipilih sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, bahwa tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran hanya bisa dilakukan menggunakan QRIS, mempermudah masyarakat bertransaksi secara digital.
“Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area yang telah ditentukan,” jelas Jeane, pada Kamis (14/08/2025).
Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk tempat parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut di kawasan parkir Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
“Tarif parkir khusus Rp80 juga berlaku di tempat khusus parkir (PTKP) non progresif yang berlokasi di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, UPTSA Siola (mobil),” imbuhnya.
Tak hanya itu saja, sejumlah lokasi tempat parkir khusus dengan tarif progresif, juga memberlakukan tarif parkir khusus. Lokasi tersebut antara lain, Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.
“Penting untuk diketahui, khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp80 ini hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah melewati durasi tersebut, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku di masing-masing lokasi,” terang Jeane.
Kebijakan program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan wisatawan, terutama yang ingin menghadiri acara seperti Artsub di Balai Pemuda. “Ini adalah cara kami mengajak masyarakat untuk merayakan kemerdekaan bersama sambil menikmati kemudahan bertransaksi,” tutupnya. (by/*)
