Terjaring OTT, KPK Tahan Gubernur Maluku Utara dan 6 Tersangka Lainnya
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetapkan dan menahan Gubernur Maluku Utara AGK (Abdul Gani Kasuba) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Diketahui, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan sejumlah 18 orang di dua wilayah yang berbeda yakni Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Selain Gubernur Maluku Utara, KPK menetapkan 6 tersangka lainnya yakni AH (Adnan Hasanudin) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud Ismail) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), RA (Ridwan Arsan) Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), RI (Ramadhan Ibrahim) ajudan atau kepercayaan AGK, serta ST (Stevi Thomas) Swasta dan Kristian Wuisan (KW) Pengusaha selaku pemberi suap.
“Atas dasar informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait provinsi yang ada kegiatan proyek di Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, melalui kanal Youtube KPK RI, Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, tim KPK memperoleh informasi tentang penyerahan uang melalui transfer ke rekening bank serta ke rekening penampung yang di pegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan dari AGK.
“Dari informasi ini, kemudian tim langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan dibeberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di kota Ternate, Maluku Utara,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, lanjut Alex, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dugaan penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. Kemudian para pihak yang diamankan beserta barang bukti di bawa ke Gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan verifikasi dan pengumpulan keterangan para saksi sehingga diputuskan naik ke tahap penyidikan serta dengan kecukupan alat bukti dan selanjutnya dilakukan penyidikan,” ujar Alex.
Konstruksi Perkara
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut; sebagai salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN.
“AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. Untuk itu, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di provinsi Maluku Utara,” jelas Alex.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Matuting Ranga-Ranga dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW. Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta, inisiatif penggunaan rekening penampungi adalah berdasarkan usulan antara AGK dan RI
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan dari AGK, sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan.
Selain itu, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan atas temuan fakta ini KPK terus dalami lebih lanjut.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST. Sedangkan KW segera akan dilakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan yang bersangkutan untuk hadir kerja sama dengan KPK untuk memenuhi panggilan,” ucap Alex.
“Para tersangka kami tahan tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” tambah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AGK, RI dan RA sebagai penerima di sangkakan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 atau Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rd/yn)








