Terkait Kasus gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TN
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Tri Nugroho dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali melucuti 3 aset tanah beserta bangunan di Wilayah Sanur, Densel dan Denpasar Barat serta Denpasar Timur.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum., di Denpasar, Selasa (11/08/2020).
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
Luga Harianto menerangkan, adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
Dengan dilakukannya penyitaan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejati Bali tersebut telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan. (*/Rd)








