BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Perkelahian di KPPG Bogor

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny. Foto: dok/bgn

M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.

BGN telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak untuk mendalami peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mengakui adanya kesalahan dalam insiden yang terjadi.

Baca juga:

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa perkelahian sekaligus mendalami peran masing-masing pihak.

“Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dikutib bgn, Selasa (20/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan masing-masing. Penonaktifan tersebut dilakukan sembari menunggu proses penetapan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” kata Tysa.

Tysa menjelaskan, penentuan sanksi disiplin terhadap kedua pegawai tersebut masih diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BGN. Penetapan sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

“Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” ujar Tysa.

BGN menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak. Adapun jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan masih menunggu keputusan dari pejabat berwenang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan disiplin di lingkungan BGN. Keputusan akhir terkait sanksi terhadap Kepala SPPG Purwakarta Plered dan Korwil Purwakarta akan ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup