BGN Suspend Khusus 91 SPPG Terkait Tindak Lanjuti Temuan BPK
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Total nilai temuan yang belum diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas negara tersebut mencapai Rp18,19 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian BGN dalam memastikan setiap temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.
Berdasarkan laporan tersebut, ungkap Ketut, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara tersebut.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Ketut menjelaskan, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, empat SPPG berada di wilayah I, sebanyak 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III.
Secara keseluruhan, nilai temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
Menurut Ketut, suspend khusus merupakan penghentian operasional tanpa batas waktu sampai SPPG yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BGN menetapkan penyelesaian pengembalian dana sebagai syarat untuk mencabut penghentian operasional tersebut. SPPG yang dikenai sanksi harus menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegas Ketut.
Melalui kebijakan ini, BGN mendorong seluruh SPPG yang masih memiliki kewajiban atas temuan pemeriksaan agar segera menyelesaikan tindak lanjutnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
BGN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran, agar pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














