M-RADARNEWS.COM, ​JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (02/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco ini memiliki salah satu agenda utama yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU Kepariwisataan.

​”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Anggota Dewan yang hadir langsung menyambut dengan seruan setuju, diikuti dengan satu kali ketokan palu oleh Dasco, yang menandakan pengesahan.

​Pengesahan di tingkat paripurna ini menyusul persetujuan pada Pembahasan Tingkat I atau rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebelumnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, RUU ini merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional. Menurutnya, jika pariwisata sebelumnya lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya, RUU ini memposisikannya sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional, dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.

“RUU ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal,” imbuh Saleh.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan setuju atas sejumlah perubahan substansi yang disepakati dan memaparkan langkah yang akan dilakukan pemerintah. Ia menyebutkan terdapat tiga poin utama kesepakatan. Poin pertama adalah terkait ekosistem.

“Dari hasil pembahasan, kita menyepakati yang pertama adalah ekosistem. Pemerintah mengakomodasi substansi, terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan,” ujarnya.

Poin kedua berkenaan dengan pendidikan pariwisata, di mana pemerintah mencanangkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan formal dan non-formal. Poin ketiga berkaitan dengan diplomasi budaya, yang akan diwujudkan pemerintah dengan penguatan promosi pariwisata yang berbasis budaya.

Selain ketiga kesepakatan utama tersebut, Kemenpar juga menyetujui penguatan sejumlah substansi lain. Di antaranya adalah pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal. Disepakati pula substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love