Komitmen Optimalkan Pelayanan Publik, Gubernur Jateng Tegaskan Aduan Warga Direspons Maksimal 24 Jam
M-Radar News, Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah merespons setiap kritik, saran, dan pengaduan masyarakat dengan cepat. Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Luthfi saat menerima kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, pada Rabu (30/9/2026).
Luthfi menilai, pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan warga harus mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas.
“Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” tegas Luthfi.
Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Pelayanan tersebut, lanjutnya, harus diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan, Pemprov Jateng membuka akses melalui Kantor Gubernur maupun Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di lima eks karesidenan.
Selain membuka kanal pengaduan, Pemprov Jateng juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai layanan publik. Salah satu upaya yang dikembangkan adalah aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN).
Aplikasi tersebut menjadi sarana untuk mengakses berbagai layanan, sekaligus ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Pemprov Jateng juga mengembangkan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara luring maupun daring melalui JNN.
“Pelayanan hybrid dan berbagai layanan jemput bola juga terus kami kembangkan, agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana saja,” kata Luthfi.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pengawasan terhadap pelayanan publik juga merupakan bagian dari fungsi DPR dan DPRD bersama Ombudsman serta masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut Aria, Jawa Tengah selama beberapa tahun terakhir menunjukkan capaian yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil, sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” ujarnya.
Aria memaparkan, penilaian Ombudsman terhadap Pemprov Jateng, menunjukkan tren peningkatan. Nilainya tercatat 73,49 pada 2021, naik menjadi 93,14 pada 2022, kemudian 94,5 pada 2023, dan mencapai 98,21 pada 2024.
Capaian tersebut menempatkan Jawa Tengah pada posisi kedua, dari 38 provinsi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2024.
Aria menambahkan, persepsi masyarakat yang disampaikan melalui pengaduan, pelaporan, media massa, maupun media sosial perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Menurutnya, pengaduan masyarakat dapat menjadi langkah korektif untuk mempertahankan praktik pelayanan yang sudah berjalan baik sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki.
“Dari tinjauan di beberapa tempat juga terdapat praktik yang sudah bagus, dan testimoni yang bagus dari publik,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











