M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tersangka tersebut yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

“Hari ini akan disampaikan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024).

Asep menjelaskan, Ketiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara suap oleh terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah masuk ke tahap persidangan dan berkaitan dengan paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Balai Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa Tengah di DJKA Kemenhub.

“Bahwa atas perbantuan pengaturan lelang, POKJA mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000,” terang Asep.

Selanjutnya, Asep mengungkapkan, tersangka Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.

Tersangka Hardho diketahui bersama Syntho Prijani Hutabarat melakukan persekongkolan dalam mengatur pemenangan penyedia jasa terhadap proyek tersebut.

Sementara itu, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah di Jawa dan Sumatra pada Tahun 2022 dan mendapatkan fee sebesar Rp 385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Edi Purnomo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022,” ujarnya.

Kemudian tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP), juga mendapatkan suap sebesar Rp 100 juta dalam kasus tersebut. Saat itu Budi Prasetyo menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang dan jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro tahun 2022 -2024 dan proyek pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

“Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” tegasnya. (yn/*)

Spread the love