Perpres 18/2026 Terbit, Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

Menag RI, Nasaruddin Umar memberikan keterangan seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: dok/bpmi/ist

M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag).

Regulasi tersebut memperkuat struktur kelembagaan Kemenag dengan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, yang secara khusus menangani urusan pesantren.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap keberadaan, pembinaan, dan pengembangan pondok pesantren di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menag Nasaruddin seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, sebelum adanya struktur baru tersebut, urusan pesantren masih berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Kini, pesantren memiliki ditjen tersendiri di lingkungan Kementerian Agama.

“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” katanya.

Nasaruddin juga menyampaikan, bahwa Kemenag telah melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren sebagai pejabat yang memimpin struktur baru tersebut. Pelantikan itu dilakukan empat hari sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.

Ia berharap, keberadaan Ditjen Pesantren dapat memperkuat perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren, termasuk dalam pengembangan kelembagaan dan berbagai aspek pendidikan pesantren.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Menag.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup