Pemprov DKI Jakarta Mulai Salurkan KJP Plus dan KJMU 2026, 29.154 Penerima Baru Lolos Verifikasi
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026. Pada tahap ini, sebanyak 29.154 penerima baru telah ditetapkan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi.
Jumlah tersebut terdiri atas 22.567 peserta didik penerima KJP Plus dan 6.587 mahasiswa penerima KJMU. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sejak 6 November 2026, untuk mendukung keberlangsungan pendidikan masyarakat Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, bahwa proses verifikasi dilakukan guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Pelaksanaannya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Menurut Nahdiana, penetapan penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III dilakukan setelah data calon penerima diperiksa dan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Education Management Information System (EMIS).
Dari 31.542 peserta didik berusia 6-21 tahun yang masuk kelompok desil 1-5 dan mengikuti pendataan susulan, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
Penerima bantuan tersebut meliputi 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Selain bantuan bagi peserta didik, Pemprov DKI Jakarta, juga menetapkan 6.587 mahasiswa sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pendaftaran dan verifikasi yang berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026.
Pendaftaran KJMU dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web program tersebut. Selanjutnya, perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data calon penerima sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Program KJMU bagi penerima baru tersebut didukung proyeksi anggaran sebesar Rp67.175.823.403. Rinciannya, 329 mahasiswa berasal dari jenjang Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).
Dengan penambahan penerima baru tersebut, jumlah penerima KJP Plus sepanjang 2026 mencapai 707.609 peserta didik. Angka itu terdiri atas 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, serta 22.567 penerima Gelombang III.
Adapun total penerima KJMU pada 2026 mencapai 19.049 mahasiswa, termasuk 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Nahdiana menjelaskan, penyaluran bantuan kepada penerima baru dilakukan secara bertahap agar proses administrasi berjalan tertib dan akuntabel. Dalam tahapannya, Bank Jakarta bertugas membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi masing-masing penerima.
Setelah seluruh perlengkapan perbankan selesai disiapkan, penerima akan diundang untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Selanjutnya, dana bantuan KJP Plus ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.
















