Usai OTT KPK di BNPB, Forum PRB DIY Desak Reformasi Pengadaan Dana Kebencanaan
M-Radar News, DIY – Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum PRB DIY) mendesak reformasi menyeluruh dalam pengadaan dana kebencanaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tindakan ini muncul sebagai respons atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Kebencanaan.
Kejadian OTT yang berlangsung pada 13 Oktober 2026, dan melibatkan 14 orang termasuk Sekretaris Utama BNPB memunculkan tekanan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan dan penggunaan anggaran di BNPB.
Ketua Umum Forum PRB DIY, M. Taufiq AR, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang harus diikuti dengan pembenahan sistem agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Agenda Reformasi Tata Kelola Kebencanaan
Forum PRB DIY mengajukan lima agenda pembenahan utama, yaitu:
- Penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan, menelusuri rantai keputusan dan hubungan antar pejabat serta penyedia barang dan jasa, dengan menghormati hak setiap pihak.
- Evaluasi sistem pengadaan dan penggunaan Dana Siap Pakai bersama BNPB, LKPP, BPKP, dan lembaga pengawasan lainnya, agar proses darurat tetap cepat namun terdokumentasi dengan baik dan diawasi secara transparan.
- Penguatan transparansi dan partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi anggaran dan penyaluran bantuan, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman dan responsif.
- Integrasi pencegahan korupsi dalam pengurangan risiko bencana yang mencakup perencanaan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan, dan investasi publik.
- Pengawasan lintas aktor yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, dan forum pengurangan risiko bencana, serta peningkatan kapasitas melalui pendidikan antikorupsi dan etika kemanusiaan.
Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Titik Rawan
Forum PRB DIY menyoroti, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi, khususnya dalam penanggulangan bencana.
Data resmi KPK menunjukkan, bahwa sekitar 25 persen dari perkara korupsi yang ditangani selama 2004-2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Potensi kerentanan muncul di berbagai tahapan, mulai dari penetapan kebutuhan hingga distribusi bantuan.
M. Taufiq AR menegaskan, bahwa pembenahan tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus juga memperbaiki proses dan mekanisme pengawasan untuk menutup celah penyimpangan.
Pelayanan Bencana Harus Tetap Berjalan
Forum PRB DIY juga mengingatkan, bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi tidak boleh mengganggu pelayanan BNPB kepada masyarakat terdampak bencana.
Kecepatan dan akuntabilitas penggunaan anggaran harus berjalan beriringan agar perlindungan dan pemulihan masyarakat dapat tercapai secara efektif.
Diskusi Forum PRB DIY sebelumnya di KNPRBBK XVII Regional Jogja 2026 juga menekankan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi dalam penanggulangan bencana dengan pendekatan hukum lingkungan.
M. Taufiq menutup pernyataannya dengan menekankan, bahwa penegakan hukum dan pembenahan sistem harus berakar pada kesadaran kemanusiaan bahwa setiap keputusan dan dana kebencanaan melibatkan kehidupan manusia yang harus dilindungi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














