Pemprov Bali dan KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Percepatan Sertifikasi Aset Jadi Prioritas

Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya terkait penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Salah satu perhatian yang paling utama dalam upaya tersebut, adalah percepatan sertifikasi aset guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang milik daerah.

Baca juga:

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sinergi tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.

Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, perbaikan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan karena tantangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan bersifat dinamis.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Indra secara khusus menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Ia menegaskan, bahwa seluruh aset harus memiliki kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas yang memadai untuk menghindari potensi persoalan kepemilikan maupun penguasaan aset.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, penataan dan pengamanan aset tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dewa Indra mengakui, penyelesaian sertifikasi seluruh aset daerah membutuhkan proses yang tidak singkat. Jumlah aset yang cukup besar, kelengkapan dokumen, serta kebutuhan anggaran menjadi sejumlah tantangan yang harus diperhatikan.

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah daerah menyusun perencanaan dan penganggaran secara bertahap agar proses sertifikasi dapat berjalan berkelanjutan. Terlebih, kegiatan pembangunan yang terus berlangsung berpotensi menambah aset baru yang juga harus segera dicatat, ditata, dan diamankan secara hukum.

Baca juga:

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.

Ia berharap, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK juga menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset daerah sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Seluruh barang milik daerah didorong agar tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.

Selain mempercepat sertifikasi aset yang telah dimiliki, pemerintah daerah juga diminta memperkuat tertib administrasi sejak awal proses perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.

Setiap penambahan aset harus segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi di kemudian hari.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN juga menjadi perhatian dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi, termasuk mengatasi berbagai kendala administrasi maupun persoalan pertanahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, sinergi antara Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota, KPK, dan BPN diharapkan semakin kuat sehingga penataan dan pengamanan aset daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup