M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jendera (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia, dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Pemberian PMP ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak binaan.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, bahwa PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan niat baik dan berusaha memperbaiki diri.

“Hal ini juga menjadi indikator, bahwa anak binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menteri Agus, pada Rabu (23/07/2025.

Dari total 1.310 penerima PMP, 38 anak binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan PMP HAN II, sementara 1.272 anak binaan lainnya masih harus menjalani pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.

Berikut adalah rincian penerima PMP HAN I:

  •  938 anak binaan menerima PMP selama satu bulan.
  •  174 anak binaan menerima PMP selama dua bulan.
  •  143 anak binaan menerima PMP selama tiga bulan.
  •  17 anak binaan menerima PMP selama empat bulan.

Sedangkan rincian penerima PMP HAN II adalah sebagai berikut:

  •  23 anak binaan menerima PMP selama satu bulan.
  •  8 anak binaan menerima PMP selama dua bulan.
  •  7 anak binaan menerima PMP selama tiga bulan.

Kendati demikian, Menteri Imipas berharap PMP ini dapat menjadi semangat dan tekad bagi anak binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

Pada kesempatan itu, Menteri Agus juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan, jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial yang telah mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Ia menekankan, bahwa fokus utama pembinaan anak, terutama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), adalah pendidikan dan peningkatan keterampilan. “Ini mencakup pendidikan formal (SD, SMP, SMA) dan informal (Paket A, B, C), serta program pengembangan bakat dan keterampilan.

Menteri Imipas mengungkapkan kebanggaannya, karena banyak anak binaan yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan sukses mendapatkan pekerjaan berbekal ijazah yang mereka peroleh saat bersekolah di LPKA.

Menurutnya, tujuan penting dari pembinaan ini adalah agar anak binaan menyadari kesalahan mereka dan menjadi generasi yang tangguh, intelektual, dan mandiri, sebagai bagian dari generasi emas Indonesia.

Adapun penerima PMP HAN terbanyak tahun ini berasal dari Sumatera Utara (163 anak binaan), Jawa Timur (132 anak binaan), dan Jawa Barat (97 anak binaan).

Selain manfaat bagi anak binaan, pemberian PMP ini juga memberikan dampak positif secara finansial bagi negara, dengan estimasi penghematan biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.

Menteri Imipas menegaskan, bahwa PMP bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di akhir pernyataannya, Menteri Imipas berpesan kepada anak binaan yang mendapatkan PMP untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar anak binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love