M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengecam keras tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto yang diduga memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing. Ia menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Riau II itu meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mencopot dan memproses Kalapas tersebut secara hukum.

“Tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan,” tegasnya dikutib, pada Kamis (27/11/2025).

Mafirion menambahkan, perbuatan itu melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur larangan diskriminasi serta penodaan agama. “Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan jaminan kebebasan beragama dan larangan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya.

“Tindakan ini merendahkan martabat manusia. Walaupun warga binaan, mereka tetap memiliki hak asasi yang harus dihormati. Tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan. “Lapas tidak boleh menjadi tempat penyalahgunaan kekuasaan. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil langkah tegas,” katanya.

Mafirion juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. “Diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik. Negara harus hadir menegakkan perlindungan kebebasan beragama di mana pun, termasuk di dalam lapas,” tutupnya.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love