M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polemik di dunia olahraga Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan organisasi olahraga.
Pencabutan ini, menurut Menpora, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas. Kemudian juga untuk mendukung transformasi yang lebih baik lagi.
“Kita memutuskan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Menteri Erick di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/09/2025).
Langkah deregulasi ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan olahraga di Tanah Air.
“Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap para pemangku kepentingan dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Selain mencabut Permenpora Nomor 14/2024, Menteri Erick juga mengumumkan rencana penyederhanaan 191 peraturan menteri yang berlaku sejak tahun 2009, menjadi hanya 20 peraturan. Tujuan utamanya adalah, menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan ekspektasi Presiden.
“Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” jelasnya.
Menpora juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem olahraga yang inklusif dan transparan. “Sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri. Memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat, dan tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkasnya.