M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur operasional destinasi wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Banyuwangi diwajibkan menyesuaikan aktivitas operasionalnya selama Ramadan. Pemkab menegaskan, bahwa aturan ini berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Banyuwangi.
Jam Operasional Destinasi Wisata Dibatasi
Berdasarkan SE tersebut, sebagian besar destinasi wisata hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian untuk destinasi tertentu yang dinilai memiliki karakteristik khusus dan tetap ramai dikunjungi wisatawan hingga malam hari.
Adapun tiga destinasi yang mendapatkan kelonggaran jam operasional, di antaranya:
- Pantai Marina Boom: 08.00 – 22.00 WIB
- Pulau Merah: 08.00 – 22.00 WIB
- Pantai Cacalan: 08.00 – 22.00 WIB
Sementara itu, operasional Kawah Ijen tetap mengikuti ketentuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan diatur secara terpisah.
Pemkab Banyuwangi menyebut, perpanjangan jam operasional untuk tiga pantai tersebut mempertimbangkan tingginya minat wisatawan domestik maupun luar daerah, terutama pada masa libur dan akhir pekan.
Hiburan Malam Wajib Tutup Total Selama Ramadan
Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah, seluruh tempat karaoke keluarga dan hiburan malam di Kabupaten Banyuwangi, diwajibkan tutup total selama Ramadan 1447 H. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang sepenuhnya, termasuk di lingkungan hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Meski ada sejumlah pembatasan, restoran, kafe, dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan. Namun Pemkab mewajibkan pemilik usaha memasang tirai atau penutup pada bagian depan usaha sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Salah satu poin unik dalam SE ini, adalah kewajiban bagi pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mengingatkan wisatawan Muslim yang tengah beraktivitas di area wisata agar tidak melewatkan waktu ibadah.
Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi aturan tersebut agar suasana Ramadan di Banyuwangi tetap kondusif, tertib, serta penuh rasa saling menghormati. (by)
