M-RADARNEWS.COM, BALI – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jaya Negara mengatakan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial karena pernyataan sebelumnya menimbulkan kesan, bahwa penonaktifan PBI desil 6-10 merupakan instruksi langsung Presiden.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan sebelumnya yang menyebut seolah-olah terjadi instruksi penonaktifan PBI Desil 6–10 yang berjumlah 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @denpasarkota, Sabtu (14/02/2026).

Baca juga : Mensos Bantah Ada Instruksi Presiden Soal Penonaktifan PBI BPJS, Minta Wali Kota Denpasar Lakukan Klarifikasi

Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak memerintahkan penonaktifan PBI, melainkan mengarahkan pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Adapun ketentuan mengenai penerima manfaat PBI berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C, yang menyebutkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan diberikan kepada masyarakat dalam desil kesejahteraan 1 sampai 5.

“Pernyataan kami sebelumnya bukan bermaksud menyampaikan, bahwa Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI desil 6-10, melainkan menindaklanjuti Inpres terkait perbaikan data serta regulasi Kemensos mengenai sasaran PBI,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar, terdapat 24.401 jiwa masuk kategori desil 6-10 yang terdampak penonaktifan data oleh pemerintah pusat. Temuan tersebut mendorong Pemkot Denpasar menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Kota Denpasar untuk merumuskan langkah penanganan.

Sebagai respons cepat, Pemkot Denpasar memutuskan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI yang terdampak menggunakan dana APBD Kota Denpasar, guna memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tanpa hambatan.

“Kami mengambil kebijakan untuk mengaktifkan kembali data PBI yang dinonaktifkan dengan menggunakan APBD. Dengan demikian, masyarakat Denpasar tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal,” kata Jaya Negara.

Dengan demikian, Jaya Negara menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjamin keberlanjutan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga. “Tidak ada masyarakat yang boleh kehilangan akses layanan kesehatan. Komitmen kami adalah memastikan semua warga tetap terlindungi,” tutupnya. (yd*)

Spread the love