M-RADARNEWS.COM, BALI – Badan Karantina Nasional mengamankan sedikitnya 7.355 ekor burung yang diduga diselundupkan secara ilegal dari Lombok dan Sumbawa di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa (21/01/2026). Ribuan burung tersebut terdeteksi dibawa menggunakan sebuah truk logistik tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dari ribuan satwa tersebut, petugas menemukan dua jenis burung dilindungi, yakni burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan burung kacamata sebanyak 388 ekor. Seluruh satwa kini diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat Manaor Panggabean mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi terencana. Petugas dengan sengaja membiarkan kendaraan yang dicurigai melintas hingga tiba di Padangbai, untuk memastikan pola distribusi ilegal tersebut.

“Jadi ini kita tahan, kita tangkap, dan kita akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” ujar Sahat dalam konferensi pers di Denpasar, pada Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan, semua burung tersebut tidak disertai dokumen dari pemerintah daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), maupun dokumen karantina. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pengiriman dilakukan secara ilegal dan terorganisasi.

Sahat menekankan, bahwa penyelundupan satwa tanpa prosedur karantina tidak hanya melanggar Undang-Undang Karantina, tetapi juga Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain aspek hukum, praktik tersebut berpotensi membawa ancaman besar terhadap kesehatan hewan dan manusia.

“Lalu lintas satwa ilegal berisiko membawa penyakit berbahaya, termasuk flu burung. Ini sangat mengancam ketahanan sektor peternakan nasional,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas telah menahan sopir truk sebagai saksi sekaligus untuk kepentingan penyidikan. Badan Karantina juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan perdagangan, mulai dari pengirim, jalur distribusi, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir.

Ribuan burung hasil sitaan kini ditempatkan di sejumlah fasilitas karantina. Sebagian akan dikembalikan ke daerah asal di Lombok dan Sumbawa, sementara lainnya tetap ditahan di Bali sebagai barang bukti dan bahan penyidikan.

Sebelum dipulangkan, seluruh satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter hewan karantina untuk memastikan tidak membawa penyakit menular yang dapat menyebar di habitat atau populasi burung lokal. (yd/dm)

Spread the love