M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (11/06/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam tindakan tersebut, penyidik menyita seluruh sarana dan prasarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian emas hasil tambang ilegal. Akibatnya, seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan sementara guna kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ade.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pertambangan mineral yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil pertambangan ilegal dari sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat.
Hasil penyidikan mengungkap, bahwa emas yang diperoleh dari aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga dimurnikan di fasilitas PT Simbajaya Utama sebelum dipasarkan kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Tak hanya itu, hasil penjualan emas tersebut diduga dialirkan melalui sejumlah rekening guna menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama, yakni DHB yang menjabat pada Agustus 2021 hingga September 2022, serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.
Untuk memperlancar proses hukum, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga kembali diputar untuk membeli emas serupa, sehingga membentuk rantai bisnis ilegal yang berkelanjutan.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (red/tnpj)
