M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menahan tersangka kasus kasus tindak pidana persetujuan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik. Tersangka berinisial NK (61) selaku pengurus sekaligus pengasuh panti asuhan BK Surabaya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih dibawah umur ini berusia 15 tahun di Surabaya, sekitar Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin, 20 Januari 2025. Bahkan tersangka NK melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban.

Baca juga : Ditreskrimum Polda Jatim Tangani Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pemilik Panti Asuhan

Modus operandi
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan, bahwa modus operandi dalam kasus tersebut tersangka merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya.

“Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan isterinya (pelapor). Pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka,” kata Kombes Farman.

Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh dihuni oleh, 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3 anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.

Sekitar tahun 2022, rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu diajak ke kamar kosong dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2022, berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin, 20 Januari 2025. Kurun waktu bulan Desember 2024, terdapat 3 anak asuh yang kabur dari rumah penampungan dan 2 anak asuh sekolah di luar kota (asrama).

Saat ini di dalam rumah penampungan anak asuh dihuni oleh tersangka, 2 anak asuh perempuan termasuk korban dan 1 anak asuh laki-laki.

Kronologi perkara
Kombes Farman menyanpaikan, pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka meninggalakan rumah penampungan anak asuh, dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3 anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.

Sekitar tahun 2022, rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, Tersangka tidur satu kamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

Korban merupakan pelajar kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya yang saat ini berusia 15 tahun, mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan tersangka.

Barang Bukti yang diamankan antara lain fotocopy legalisir Kartu Keluarga, fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, miniset warna hitam milik korban, dan celana dalam berwarna biru muda milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara untuk UU perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun penjara,” tutup Kombes Farman. (by/tnpj)

Spread the love