M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali mengungkap tiga kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa tiga warga negara asing (WNA) perempuan di wilayah Bali dalam rentang 23-25 Maret 2026. Ketiga pelaku kini telah diamankan di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (27/03/2026), oleh Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.
Menurut Kombes Gede Adhi, seluruh kasus terjadi pada waktu subuh saat para korban baru kembali dari tempat hiburan malam.
Kasus pertama dialami RF (23), WNA asal China, pada Senin (23/03/2026) di dua lokasi, yakni Ungasan, Kuta Selatan, serta kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung.
Korban yang dalam kondisi mabuk sepulang dari tempat hiburan malam tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek di jalan. Ia kemudian dibawa ke sebuah lokasi dan mengalami pelecehan seksual berupa hubungan badan.
“Kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali. Pelaku SAM (24) diamankan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban. Pemeriksaan saksi dan olah TKP juga telah dilakukan,” ujar KBP Gede Adhi.
Sehari berselang, Satreskrim Polresta Denpasar, mengungkap kasus pelecehan seksual kedua terhadap KN (21), WNA asal Australia. Kejadian terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, di salah satu tempat hiburan malam.
Pelaku AMB (29), petugas keamanan hotel tempat korban menginap di Seminyak, Kuta, Badung, menawarkan diri mendampingi korban mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan tersebut. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke sebuah lokasi untuk bersantai.
“Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan pelecehan seksual,” jelas Dirreskrimum Polda Bali.
“Tim Satreskrim Polresta Denpasar, kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat (Denpasar),” tambahnya.
Kasus ketiga dilaporkan ke Polres Badung, pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, seorang WNA perempuan asal China, baru kembali dari tempat hiburan malam dan tidak menemukan kunci kamarnya saat tiba di hotel.
Ia kemudian meminta bantuan petugas front desk. Pelaku KYP, yang bertugas di hotel tersebut, mengantar korban ke kamar namun pintu tidak dapat dibuka. Dengan alasan mengambil kunci cadangan, pelaku memaksa korban menuju front desk. Namun sebelum sampai, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong.
“Di ruangan kosong itu diduga terjadi pelecehan seksual. Pelaku KYP sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Badung,” kata KBP Gede Adhi.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku diketahui melakukan aksinya saat korban pulang dari hiburan malam dalam kondisi lengah. Polda Bali juga memastikan, bahwa ketiganya bukan residivis.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda; Kasus pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua, pelaku AMB dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Kemudian kasus ketiga, yakni pelaku KYP dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. (yd/**)
