M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri membeberkan tentang proses penangkapan enam tersangka kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan terhadap enam tersangka tersebut dilakukan di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Lampung, dan Bengkulu.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penangkapan pertama adalah tersangka DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Tersangka diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, di Jawa Barat.
“Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (21/05/2025).
Motif tersangka DK, ungkap Himawan, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video, dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.
Menurut Brigjen Pol. Himawan, penangkapan kedua adalah tersangka MR dengan akun Facebook Nanda Chrysia yang diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Barat.
Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR juga berperan membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024, yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Himawan menyampaikan, tersangka ketiga adalah MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Tengah.
“MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” terang Himawan.
Sedangkan tersangka keempat adalah MJ dengan akun Facebook bernama Lukas yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025, di Bengkulu.
Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ juga berperan membuat video asusila dirinya dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut.
“MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta, Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan akun polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Kelima, adalah tersangka MA yang memiliki akun Facebook Rajawali, di mana dia diamankan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Selasa, 20 Mei 2025, di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Brigjen Pol. Himawan menyebut, tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Total 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi.
Lalu, tersangka KA dengan akun Temon-temon yang diamankan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. (by/tn)