M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menegaskan bahwa tidak pernah ada melakukan plotting atau penentuan calon kepala sekolah (kepsek) sebelum proses seleksi resmi dilaksanakan.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul beredarnya informasi di media sosial (medsos) mengenai pembukaan pendaftaran dan penunjukan calon kepala sekolah yang dinilai menyesatkan.
“Isu itu tidak benar. Saat ini kami hanya melaksanakan seleksi administrasi untuk mengikuti Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), bukan proses pengangkatan jabatan kepala sekolah,” tegasnya, pada Kamis (06/11/2025).
Wiratama menjelaskan, kegiatan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari tahapan persiapan Diklat BCKS tahun 2026, sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Disdikpora Denpasar, kata dia, telah melakukan sosialisasi secara masif terhadap peraturan baru tersebut. Sosialisasi dilakukan pada 28–29 Oktober 2025 untuk jenjang SD di empat kecamatan, dan 3 November 2025 untuk jenjang SMP di Aula SMPN 2 Denpasar.
“Sosialisasi ini penting agar kepala sekolah dan calon kepala sekolah memahami perubahan kebijakan, peran, serta fungsi kepala sekolah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan aturan lama, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut Wiratama menuturkan, permohonan fasilitasi pelaksanaan Diklat BCKS antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kemendikdasmen baru disepakati pada 28 Oktober 2025, setelah BKPSDM dan Disdikpora berkoordinasi dengan BGTK Provinsi Bali. Sementara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak dilakukan pada 3 November 2025.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa prioritas peserta Diklat BCKS 2025 adalah guru dari satuan pendidikan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Penetapan calon peserta didasarkan pada data guru yang tercantum dalam sistem KSPSTK.
“Kami berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan Diklat BCKS bagi calon kepala sekolah yang belum bersertifikat akan digelar pada tahun 2026,” terang Wiratama.
Ia menambahkan, kepala sekolah yang saat ini masih menjabat tetap melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan, meskipun belum memiliki sertifikat Diklat BCKS.
Berdasarkan analisis data, terdapat 88 kepala sekolah yang masa penugasan pertamanya berakhir antara Desember 2025 hingga Desember 2027. Dari jumlah tersebut, 25 orang berusia di atas 56 tahun, sedangkan 63 orang lainnya akan mengikuti Diklat BCKS pada awal tahun 2026, sesuai data sistem KSPSTK.
Seluruh proses seleksi administrasi dilaksanakan pada 29 Oktober–1 November 2025, diikuti oleh 55 peserta yang dinyatakan lolos. Mereka kemudian mengikuti seleksi substansi pada 4 November 2025, yang hasilnya akan diperingkat secara sistem oleh Direktorat KSPSTK untuk menentukan 30 peserta terbaik yang berhak mengikuti Diklat. “Seluruh tahapan seleksi telah kami laksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Wiratama. (yd/hm)
