M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, segera mencabut Surat Edaran (SE) mengenai Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi pascapandemi Covid-19.
Desakan itu disampaikan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, dan lintas Komisi I-IV bersama pihak Eksekutif, pada Senin (06/04/2026), setelah muncul polemik di masyarakat terkait SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menilai, bahwa dasar hukum penerbitan SE tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi terkini. Menurutnya, kebijakan tersebut masih mengacu pada aturan masa pandemi Covid-19.
“Perbup yang menjadi dasar itu mengacu pada masa pandemi, sehingga jika digunakan saat ini sudah tidak relevan,” ujarnya, seperti dikutib dari kabarpena.
Made menambahkan, pembatasan jam operasional dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2021 diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun kondisi kini telah berubah, sehingga kebijakan yang bersifat pembatasan perlu dievaluasi dan disesuaikan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti minimnya kajian sosiologis dan yuridis sebelum SE diterbitkan. Legislator menilai, pemberlakuan aturan yang menyentuh sektor usaha semestinya melibatkan banyak pihak agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami mendorong agar pengaturan jam operasional ke depan dimasukkan dalam Perda, sehingga pembahasan dilakukan bersama dan aturannya lebih kuat,” tegas Made.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi ikut menyampaikan kritik. Mereka mengaku menerima banyak keluhan dari pelaku usaha ritel dan masyarakat yang merasa terdampak oleh pemberlakuan SE.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menyebut, bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan karena kurangnya komunikasi dan dialog dengan pihak terkait.
“Kalau tujuannya peningkatan PAD, itu bisa dibicarakan secara terbuka dengan pelaku usaha, bukan dengan kebijakan yang memicu polemik,” katanya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda menyatakan, Pemkab terbuka terhadap semua masukan dan siap melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan menampung seluruh masukan dan mengevaluasinya secara komprehensif,” ucap Bram, panggilan akrabnya.
Meski demikian, Bram belum dapat memastikan kapan SE tersebut akan dicabut. Saat ini, Pemkab Banyuwangi masih melakukan kajian lintas sektor sebelum memutuskan langkah final.
Di samping itu, ia juga mengakui, bahwa polemik di masyarakat diperburuk oleh proses sosialisasi kebijakan yang dilakukan secara mendadak. “Ini sebenarnya hanya penegasan aturan, tetapi sosialisasinya memang kurang maksimal,” pungkasnya.
DPRD Banyuwangi, berharap evaluasi yang dilakukan Pemkab dapat menghasilkan kebijakan pengaturan usaha yang lebih tepat, adaptif terhadap perkembangan kondisi, serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. (*)
