M-RADARNEWS.COM, JATIM – Jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan miras tradisional.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,- atau kurungan selama 4 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti dirampas oleh negara dan untuk dimusnahkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menerangkan, bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta.” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H. juga mengatakan, Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

Tujuannya, bukan karena semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin, demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi. (yn/*)

Spread the love