M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, pada Kamis (09/10/2025).

Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan program-program penguatan sosial yang selama ini sudah digulirkan di Kabupaten Banyuwangi.

Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.

Hadir dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Jawa Timur.

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum.

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati

“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kajati Jatim Kuntadi.

Ia juga menyebut, telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini dan tidak ada pengulangan dari pelaku.

Bupati Ipuk juga mengapresiasi kesepakatan tersebut, bahwa tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. “Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku,” katanya.

Menurutnya, nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu.

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice. Selanjutnya, Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.

“Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah,” tambahnya.

Ipuk juga mengungkapkan, Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat Restorative Justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwa perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. “Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,” tuturnya.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur itu juga menambahkan, dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional serta memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (yn/*)

Spread the love