M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), atas dugaan pelanggaran etik perbuatan tercela.

Putusan itu diberikan saat KKEP menggelar sidang atas AKP Dadang Iskandar sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Sidang pun berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.

Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, hal ini merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.

“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” jelas Irjen Pol. Dedi dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).

Dalam sidang ini dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung, dan delapan secara virtual. Dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal.

“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Disisi lain, AKP Dadang Iskandar pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut.

Irjen Pol Sandi menjelaskan, AKP Dadang diputus sanksi etik tersebut dengan disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Lalu, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terakhir, disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, sidang etik AKP Dadang Iskandar dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar selaku Kabbagops Polres Solok Selatan telah melakukan perbuatan tercela terkait kasus penembakan terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love