M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), atas dugaan pelanggaran etik perbuatan tercela.
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), atas dugaan pelanggaran etik perbuatan tercela.
