M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di Kabupaten Jember kembali terbongkar. Gudang di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, diduga menjadi pusat penimbunan solar yang dialirkan ke industri. Temuan aktivitas ilegal ini terungkap, pada Minggu (16/11/2025), setelah dilakukan penelusuran oleh wartawan.
Tiga kendaraan, truk B 8195 BA, mobil boks L 9614 UB, dan mobil Panther berwarna silver terpantau memindahkan solar bersubsidi ke dalam gudang. Ketiga kendaraan itu, disebut berulang kali terlihat mengangkut solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kalisat dan sekitarnya.
Selama beberapa hari pengintaian, ditemukan pola pergerakan yang sama setiap harinya. Ketiga kendaraan tersebut rutin mengisi solar bersubsidi lebih dari dua kali dalam sehari di SPBU 54.681.14 Kalisat, kemudian berpindah ke SPBU lain, termasuk SPBU Sempolan. Berdasarkan aktivitas tersebut, diperkirakan solar yang dikumpulkan mencapai sekitar 9 ton per hari.
Solar yang telah dihimpun lantas dibawa ke gudang di Glagahwero untuk ditimbun, sebelum disalurkan kembali menggunakan mobil tangki ke luar daerah. Skema ini diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Seorang warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan mencurigakan keluar-masuk area tersebut. “Mobilnya sering parkir dekat warung. Lahan itu kalau tidak salah milik Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa penyewanya saya kurang tahu,” ujarnya, seperti dilansir dari elangbali.com, Rabu (19/11/2025).

Tampak terlihat kendaraan truk box mengisi bahan bakar (solar) di SPBU berlokasi di Kalisat Jember.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa solar dari beberapa SPBU tersebut, kemudian dikirim menggunakan mobil tangki ke wilayah lain di luar Jember. Pola ini menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang melibatkan oknum tertentu, baik di tingkat SPBU maupun pihak lain di luar daerah.
Temuan investigasi ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Polres Jember dan Polda Jawa Timur. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 kembali relevan dalam konteks ini. Instruksi “potong kepalanya” menegaskan agar pimpinan mencopot anggota atau bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran atau membiarkan praktik ilegal.
Hingga kini, pihak terkait baik pengelola SPBU, pemilik lahan gudang, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Jember serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Proses konfirmasi dan pendalaman informasi akan terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut mengenai tanggapan serta langkah penegakan hukum dari pihak berwenang akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya. (*)
