M-RADARNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program layanan pengaduan baru bagi masyarakat pada Senin, 11 November 2024. Program itu secara resmi diumumkan lewat unggahan akun Instagram @gibran_rakabuming dan @setwapres.ri.

Program ini diberi nama “Lapor Mas Wapres”. Layanan ini dibuka untuk memberikan ruang bagi warga negara Indonesia yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.

Layanan pengaduan baru bagi masyarakat ini melalui Istana Wakil Presiden yang beralamat Jalan Kebun Sirih No.14 Jakarta Pusat, dan juga bisa melalui kontak WhatsApp (WA).

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia!

“Kami membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB,” tulis Gibran di akun Instagram pribadinya.

Selain itu, untuk mempermudah akses bagi masyarakat, Lapor Mas Wapres juga dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp di Nomor 08111 704 2207.

Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui Lapor Mas Wapres!

Mari bersama membangun Indonesia menjadi lebih baik! (unggahan Instagram @setwapres.ri).

Berikut alur pengaduan masyarakat pada Mas Wapres;
1. Pengadu datang : Pengadu datang, lalu dilakukan pengecekan oleh UKD sesuai standar pengamanan di Setwapres.
2. Pengambilan antrian : Pengadu memasuki lobby dan mengambil no antrian pada mesin kios antrian, menunggu hingga diarahkan menuju meja registrasi.
3. Registrasi : Pengadu melakukan registrasi dibantu oleh petugas pada meja registrasi. Lalu pengadu diminta untuk menukarkan kartu identitas dengan ID Tamu dan menitipkan barang bawaan.
4. Menuju Ruangan Dumas : Setelah pengadu melakukan registrasi, lalu pengadu akan menuju ruangan pengaduan masyarakat dan menunggu antrian panggilan sesuai yang tertera pada layar TV.
5. Pelayanan Oleh Petugas : Petugas layanan memanggil pengadu yang akan dilayani sesuai antrian pada aplikasi, lalu pengadu menuju loket sesuai informasi yang tertera pada layar TV.
6. Petugas Memasukkan Data Pengadu : Petugas akan membantu membuatkan ID Lapor jika pengadu belum memiliki ID, jika sudah, petugas akan lanjut membuat laporan pengaduan.
7. Pencetakan Laporan Aduan : Setelah selesai, petugas akan memberikan bukti laporan.
8. Tahap Akhir : Pengadu Pengadu dapat meninggalkan ruangan dumas, lalu kembali ke lobby untuk menukar ID Tamu dengan kartu identitas. Pengadu dapat mengecek status aduan pada akun lapor miliknya, sesuai nomor registrasi yang diberi.

 

 

Editor: Boby Yudha
Spread the love