M-RADARNEWS.COM, JATENG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Presiden dan bertujuan untuk mengurangi potensi PHK massal, sekaligus mencegah PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban.
“Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” kata Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (02/06/2025).
Ia mengatakan, Satgas PHK akan mulai beroperasi ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori “kuning”. Kategori ini mengindikasikan adanya masalah ketenagakerjaan, seperti lembur yang tidak dibayar atau pengurangan hak karyawan.
“Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Komponen Satgas PHK akan mencakup Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja dan serikat buruh di perusahaan, serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak-pihak lain juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa klasifikasi perusahaan yang selama ini digunakan, adalah Hijau; Perusahaan yang taat aturan ketenagakerjaan, Kuning; Perusahaan dengan indikasi masalah ketenagakerjaan, dan Merah; Perusahaan yang telah pailit atau mengalami PHK.
Saat memberikan paparan, Ahmad Luthfi sempat menyinggung terkait keterlibatan kurator. Dalam hal ini, Aziz menjelaskan, kurator masuk kalau sebuah perusahaan sudah pailit. Tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.
“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” ujar Aziz.
Ditambahkan, Satgas PHK bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.
“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (ed/hm)
