M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, pada Kamis (31/10/2025), di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur Jaya Sabha, Denpasar.

​Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025. Sebelum menjabat Kadishub, Kadek Mudarta adalah Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

​Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan, bahwa Kadishub adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan, keberanian, dan kemampuan berpikir komprehensif untuk menyelesaikan persoalan transportasi Bali yang kompleks.

Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh Gubernur Koster, di antaranya: Percepatan Program Infrastruktur 2026, Skema Jangka Pendek Atasi Kemacetan Sarbagita, dan Penertiban Transportasi Ilegal dan WNA Pelanggar Lalin.

Poin pertama, Koster meminta Kadishub bekerja cepat dalam menyelesaikan administrasi program prioritas APBN dan APBD agar dapat segera dieksekusi pada tahun 2026. Program tersebut, meliputi ​Pembangunan fasilitas parkir di kawasan Batur, ​Pembangunan underpass, dan​Penataan kawasan di sekitar Pekan Kesenian Bali (PKB).

Poin kedua, Gubernur Koster menyoroti perlunya penyusunan skenario pengaturan lalu lintas jangka pendek untuk mengatasi kemacetan yang masif, khususnya di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

​“Penanganannya tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur, tetapi harus disertai manajemen transportasi yang cermat dan adaptif,” tegas Koster.

​Dishub juga diminta segera memetakan titik-titik kemacetan, termasuk yang dipicu oleh arus truk pengangkut material dari Jembrana dan Karangasem.

Poin ketiga, Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten, terutama terkait Transportasi Ilegal, termasuk ojek daring (ojol), transportasi wisata ilegal, dan pengemudi non-KTP Bali yang beroperasi tanpa izin. Koster juga menginstruksikan operasi gabungan dengan Satpol PP dan Kepolisian.

Teekait ​WNA pelanggar lalin, Gubernur Koster memerintahkan penindakan tegas terhadap wisatawan asing yang mengendarai motor tanpa helm atau SIM internasional, karena tindakan tersebut “mencoreng wajah pariwisata Bali”. Penertiban rutin dan edukatif diminta untuk dijalankan.

​Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster mengingatkan seluruh jajaran pejabat eselon di Dishub untuk bekerja sebagai tim yang solid. “Semua harus satu langkah, satu visi, satu semangat. Kita ini bekerja untuk kepentingan masyarakat Bali,” tutupnya.

​Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sistem transportasi Bali yang tertib, ramah lingkungan, dan mendukung pariwisata berkelanjutan. (yd/**)

Spread the love