M-RADARNEWS.COM, BALI – Perubahan signifikan dalam budaya pengelolaan sampah terjadi di Bali. Pemerintah mencatat, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilah sampah kini mendekati 70 persen.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, capaian tersebut saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar, Jumat (17/04/2026).
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, sudah memilah sampah. Ini bukan langkah yang mudah,” ujar Menteri Hanif.
Menurut Hanif, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur masyarakat adat.
Ia menyebut keterlibatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan aparat TNI-Polri, hingga perangkat desa adat menjadi kunci perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Semangat ini harus dijaga. Angkanya sudah mencapai 65 persen, bahkan mendekati 70 persen,” tegas Hanif.
Untuk menjaga konsistensi tersebut, Hanif mendorong Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting demi keadilan bagi warga yang telah disiplin memilah sampah dari sumbernya.
“Tidak adil jika yang sudah patuh tidak dilindungi. Perlu ada teguran hingga paksaan bagi yang masih membuang sampah sembarangan,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan, bahwa rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak mengurangi pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber.
Ia menjelaskan, teknologi waste to energy membutuhkan sampah dengan kualitas tertentu agar proses pengolahan berjalan optimal. “PSEL memerlukan sampah yang terpilah, agar nilai kalor stabil dan kapasitas mesin bisa maksimal,” jelasnya.
Sampah yang telah dipisahkan seperti organik, anorganik, dan residu memiliki kandungan air lebih rendah dan kualitas pembakaran lebih baik. Kondisi ini membuat proses konversi energi lebih efisien serta menekan potensi emisi berbahaya.
Sebaliknya, sampah campuran dengan kadar air tinggi dapat menurunkan efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional, serta memperumit pengendalian emisi.
Dampak lainnya juga terlihat pada aspek pembiayaan. Pengelolaan sampah yang lebih efisien berpotensi mengurangi kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN dan APBD. (yd/**)
