M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah, khususnya sampah kiriman di kawasan pesisir. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengikuti aksi kerja bakti (korve) bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (06/02/2026).
Aksi tersebut dilaksanakan serentak di Pantai Kelan, Kedonganan, dan Jimbaran sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan mendapat perhatian khusus dari Pemprov Bali sebagai daerah berstatus destinasi pariwisata nasional dan internasional.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani sampah kiriman di pantai. Satgas tersebut diminta siaga penuh setiap hari tanpa pembatasan jam kerja, terutama pada musim hujan ketika volume sampah meningkat.
“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tegas Koster di lokasi.
Menurutnya, penanganan sampah pantai selama ini belum optimal karena petugas tidak selalu berada di titik-titik rawan. Padahal, sampah kiriman dapat datang kapan saja mengikuti arus laut dan kondisi cuaca.
Koster menegaskan, Pemprov Bali akan terus mengawasi kinerja pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah. “Bali tidak boleh kalah oleh persoalan sampah, karena kebersihan lingkungan adalah fondasi utama pariwisata dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam status darurat sampah. Ia menekankan, bahwa penanganan sampah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Hanif juga menyoroti pentingnya peran strategis Bali sebagai etalase pariwisata nasional. “Jika Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia akan terdampak,” kata Hanif.
Ia juga mengingatkan, bahwa pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 4–10 tahun penjara. “Kewenangan utama ada di kabupaten/kota. Gubernur berperan sebagai pengawas teknis,” tegasnya.
Sementara Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana menambahkan, bahwa pemerintah akan mengintegrasikan Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI untuk memperkuat penanganan sampah di destinasi wisata.
Ia mengapresiasi partisipasi kementerian, Forkopimda, akademisi, komunitas, organisasi lingkungan, sektor swasta, hingga perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Kanada, Denmark, dan Belanda yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja,” ujar Widiyanti, seraya menegaskan, bahwa Bali adalah permata pariwisata Indonesia sekaligus etalase utama Indonesia di mata dunia.
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan komitmen jangka panjang untuk menjaga Bali tetap bersih, lestari, dan layak sebagai destinasi wisata kelas dunia. (yd/**)
