M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, bahwa penerapan pajak hiburan 10 persen pada 21 jenis olahraga di Jakarta bukan inisiatif Pemprov DKI Jakarta, melainkan mandat dari peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono saat kunjungan kerja (kunker) di Kali Irigasi Bekasi Tengah, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (07/07/2025).

“Dan kami mengatur itu, bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta. Tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu,” ungkap Pramono.

Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Beri Penjelasan Terkait Soal Pajak Olahraga Padel

Beberapa jenis olahraga yang dikenai pajak hiburan ini meliputi tenis, renang, basket, voli, dan padel. Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Pramono mengakui, bahwa kebijakan ini menuai sorotan, terutama setelah olahraga padel turut dikenai pajak. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas.

Terkait olahraga golf yang tidak dikenai pajak hiburan ini, Pramono menjelaskan bahwa golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Hal ini karena pajak tidak boleh diberlakukan ganda.

“Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen,” jelasnya.

Perlu diketahui, mulai tahun 2025, sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta akan dikenai PBJT atas jasa hiburan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen ini berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love