M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari Jumat (10/04/2026). Kebijakan ini menjadi langkah awal transformasi budaya kerja menuju birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan, bahwa penyesuaian pola kerja ini diperlukan untuk mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja layanan pemerintahan. “Sistem kerja fleksibel diharapkan mampu menciptakan ASN yang lebih adaptif dan efisien,” ujarnya.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun menjelaskan, bahwa pelaksanaan WFH perdana berlangsung hari ini dan akan diterapkan secara rutin setiap pekan. “Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” terangnya.

Ia menambahkan, meskipun WFH diterapkan setiap Jumat, pejabat pengawas dan administrator tetap diperbolehkan Work from Office (WFO) apabila terdapat pekerjaan yang harus ditangani langsung di kantor.

Dalam skema ini, ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada Senin hingga Kamis tetap menjalankan tugas dari kantor seperti biasa. Pemprov Bali juga menekankan disiplin pelaksanaan tugas melalui sistem digital. ASN diwajibkan melakukan presensi daring dan mengunggah hasil pekerjaan ke dalam sistem sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi energi. Pemprov Bali mengimbau agar aktivitas kerja dipusatkan di satu ruangan dan perangkat elektronik di ruang lain dimatikan.

“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang yang tidak digunakan agar dimatikan,” ujar Srimas.

Meski demikian, Pemprov Bali memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan BPBD, ketertiban umum Satpol PP, kebersihan dan persampahan DKLH, administrasi kependudukan, layanan perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan mempercepat digitalisasi birokrasi di daerah. (yd/hm)

Spread the love