M-RADARNEWS.COM – Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang adil, objektif, bebas intervensi, bebas penharuh, dan bebas dari konflik kepentingan.

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Jadi, para ASN wajib menghindari pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (Pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa; “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.

Kendati demikian, terdapat 16 larangan khusus bagi ASN dalam Pilkada, seperti larangan kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi calon, dan terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon. Mari kita ciptakan pemilu yang bersih dan profesional!

Berikut 16 larangan khusus bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2024:
1. Kampaye melalui media sosial
2. Mengadiri deklarasi calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4. Ikut kampanye dengan atribut ASN
5. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
6. Menghadiri acara partai politik
7. Menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon
8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan
9. Memberikan dukungan ke calon legislatif dengan memberikan KTP
10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN
11. Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan paslon
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
13. Mengerahkan ASN ikut kampanye
14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15. Menjadi pembicara dalam acara parpol
16. Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

 

 

Editor: Boby Yudha
Spread the love