M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, pada Senin (28/07/2025).

Dalam jawabannya, Gubernur Koster menekankan sejumlah program prioritas yang berpihak pada kepentingan publik. Prioritas tersebut mencakup; Pendapatan Daerah dan Pemberlakuan Tarif Pajak yang Lebih Ringan, Penambahan Belanja Daerah yang Fokus pada Kepentingan Publik, Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Selanjutnya, Menjaga Keseimbangan Keuangan Daerah, Pembangunan Infrastruktur Prioritas: Fokus pada penanganan masalah kemacetan, sampah, dan alih fungsi lahan demi kenyamanan masyarakat.

Mengenai Pendapatan Daerah, Gubernur Koster menjelaskan, bahwa perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Raperda Perubahan APBD 2025 didasarkan pada potensi dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah akan terpengaruh oleh pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen kepada Kabupaten/Kota.

Baca juga: Wagub Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Fraksi Sampaikan Pandangan soal Perubahan APBD 2025

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 mengamanatkan pemberian keringanan pajak. Koster menegaskan bahwa kebijakan ini akan menurunkan tarif pajak hingga 39,73 persen, dibandingkan tahun 2024, sehingga beban wajib pajak tetap ekuivalen.

Mengenai penurunan pendapatan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Gubernur memastikan, bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan melalui sumber pendanaan daerah.

“Sedangkan mengenai target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerja sama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” tegas Koster.

Selanjutnya, berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, Gubernur Wayan Koster menyampaikan, bahwa Peningkatan Belanja Operasi sebesar lebih dari Rp500 miliar dibandingkan realisasi 2024, disebabkan oleh penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.

Penurunan belanja tidak terduga telah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat. Sementara itu, penetapan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota, termasuk kewajiban Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024, akan segera dibayarkan.

Alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata (TMD) pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 mencapai lebih dari Rp57 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi biaya operasional TMD untuk 6 koridor, dengan pembiayaan melalui skema sharing antara Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Efisiensi belanja juga dilakukan, dengan adanya penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Perbaikan saluran irigasi akan diprogramkan secara bertahap dan melalui skema sharing pembiayaan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing telah diarahkan sesuai Perda dan diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD untuk memastikan peruntukannya.

Terkait Pembiayaan Daerah, Gubernur Koster menyampaikan, bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar merupakan strategi untuk menciptakan keseimbangan fiskal dalam menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi. Ia menegaskan, bahwa strategi ini tidak berkaitan dengan penilaian kinerja instansi atau perorangan.

Mengenai masukan dan saran di luar materi Raperda, terutama terkait polemik Majelis Desa Adat, Gubernur Koster mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan bijak dan mencari solusi yang tepat, tanpa berpolemik secara terbuka di ruang publik agar tidak berdampak negatif pada keberadaan desa adat.

Terakhir, usulan dari fraksi-fraksi mengenai penanganan kerusakan jalan, kemacetan, sampah, pembangunan infrastruktur Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, pengendalian toko modern/berjejaring, pengendalian Ruang Wilayah (RTRW), dan pembangunan sesuai Rencana Tata Ruang (RTRW) serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian, semuanya telah menjadi program prioritas pada periode 2025-2030 yang akan dilaksanakan secara bertahap. Infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

Sedangkan terhadap sisa tenaga Non-ASN yang belum diangkat sebagai tenaga PPPK, Koster memastikan mereka tetap akan diperhatikan dan didayagunakan tenaganya dengan baik sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Mencermati pembahasan dinamika Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, antara Banggar DPRD dengan TAPD serta kebutuhan akomodasi program prioritas nasional di daerah, selanjutnya saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutup Gubernur Koster. (yd/**)

Spread the love