M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan PBBKB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemberian insentif PBBKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.
“Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/07/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta, tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menyebut, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari 53 persen.
“Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata dia.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu :
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
- Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
