M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memastikan tetap memberlakukan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Pemprov DKI menegaskan tetap konsisten mendukung program nasional percepatan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, bahwa kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemprov DKI tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelas Lusiana dalam keterangan resminya, pada Selasa (05/05/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan serta mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, bahwa kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Syafrin menekankan, bahwa pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan lainnya agar menciptakan mobilitas kota yang lebih bersih dan efisien.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap transisi energi bersih melalui insentif fiskal dan kebijakan transportasi yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love