Apresiasi Sidak Anggota DPD RI Perwakilan Bali AWK, Berharap Tak Dilakukan Saat Proses Belajar Mengajar

M-RADARNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menegaskan, bahwa biaya sewa kantin sekolah di SMP Negeri 3 Denpasar, hanya sebesar Rp2,5 juta, bukan Rp20,5 juta seperti yang disebutkan dalam hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengapresiasi langkah AWK yang melakukan sidak ke sejumlah sekolah di wilayah Kota Denpasar. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi bersama untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

“Kami menyambut baik sidak tersebut dan berterima kasih atas perhatian beliau. Semua masukan dan saran tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Disdikpora,” kata Wiratama, dikutib di unggahan akun Instagram @denpasarkota, pada Jumat (17/10/2025).

Namun, Wiratama menegaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, terutama mengenai biaya sewa kantin sekolah.

“Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Denpasar yang tertuang dalam perjanjian sewa antara Disdikpora dan pihak sekolah, tarif sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar, adalah Rp2,5 juta. Dana tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Kadisdikpora juga berharap, kegiatan sidak serupa dapat memperhatikan waktu pelaksanaannya agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami tentu mendukung pengawasan dari semua pihak, termasuk dari DPD RI. Hanya saja, alangkah baiknya jika dilakukan di luar jam pelajaran agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani menyampaikan apresiasi terhadap kunjungan AWK. Ia menegaskan, bahwa pihak sekolah hanya mengetahui dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian resmi dengan Pemkot Denpasar.

“Yang kami ketahui dan jalankan adalah sesuai keputusan Wali Kota, yakni biaya sewa kantin sebesar Rp2,5 juta. Mengenai angka Rp20,5 juta itu kami tidak tahu-menahu,” tegas Sujani.

Selain itu, terkait dengan adanya kursi bundar di lab, pihaknya menegaskan bahwa kursi tersebut sudah sesuai dengan standar lab. Sedangkan terkait alasan mengapa siswa belajar di lab, hal tersebut lantaran ruang kelas yang biasa digunakan sedang dalam proses perbaikan.

“Untuk keperluan darurat, lab biasa digunakan untuk proses pembelajaran sementara, setelah pengerjaan tuntas, siswa kembali belajar di kelas dan kursi bundar untuk lab memang sudah sesuai standar, saya kira itu yang perlu mungkin kita ketahui bersama,” ujar Sujani.

Sebelumnya, AWK melakukan sidak ke sejumlah sekolah di Kota Denpasar dan menyoroti beberapa hal, di antaranya biaya sewa kantin yang dinilai terlalu tinggi, kursi bundar yang dianggap tidak layak, serta siswa yang belajar di laboratorium karena keterbatasan ruang kelas. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan.

Pihak Pemkot Denpasar, memastikan akan terus melakukan evaluasi internal guna memastikan pengelolaan fasilitas pendidikan berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai aturan yang berlaku. (yd/*)

Spread the love