M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
“Berkas perkara penyidikan tipikor koneksitas pengadaan user terminal oleh Navayo Internasional AG untuk slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci saat gelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (01/11/2025).
Selanjutnya, sesuai dengan pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci menambahkan, adapun tersangka yang akan diserahkan oleh tim penyidik koneksitas yaitu, yang pertama dari subjek hukum militer yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan LNR, mantan kabaranahan Kemhan yang selama ini ditahan di ruang tahanan di rumah tahanan Puspomal.
Kemudian, tersangka kedua TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd dari sipil warga negara USA tenaga ahli KEMHAN bidang satelit dan status narapidana dalam perkara yang lain. Yang ketiga GK, CEO Navayo International AG masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Status sudah proses red notice interpol pelimpahan tahap kedua secara in absensial,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 bujur timur serta jumlah barang yang dikirim navayo yaitu 550 buah handphone merek vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan tim kesehatan medis mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas.
“Para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan cukup sehat,” pungkasnya.
Setelah proses tahap dua, maka segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Adapun pasal yang disangkakan para tersangka yang diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 KUHP subsider Pasal 8 pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (yn)
