M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021, yang telah merugikan negara.
“Pada kesempatan hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK,” sambungnya.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Tindak Pidana Korupsi Transaksi Jual Beli Gas 2017-2021
Sebelumnya, KPK sudah menahan 3 orang tersangka yakni ISW selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, DP selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan HPS mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kontruksi perkara
Asep menjelaskan, sekitar tahun 2017 dimana PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. ISW selaku Komisaris PT IAE 2006 sampai 2023, meminta saudara AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas.
“Dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” katanya.
Selanjutnya, AS pun akhirnya melakukan pendekatan dengan HPS bersama satu orang lainnya yaitu YP. Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.
Diungkapkam, hasil pertemuan itu ditindaklanjuti oleh AS, ISW, dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE.
Dari kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS. Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
“Atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” imbuh Asep.
Atas perbuatan tersebut, AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini KPK telah melakukan penyitaan dengan total 150 Milliar yang terdiri dari uang tunai 1,5 juta USD (Sekitar 25 Milliar) dan 18 bidang tanah senilai 125 Milliar. (yn)
