M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. MK dan EC kemudian ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara maraton, dan penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka.

“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Nomor: 19/F.2/FD.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025. Ini untuk tersangka Maya Kusmaya,” jelas Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (26/02/2025) malam.

Lanjutnya, sedangkan untuk tersangka Edward Corne berdasarkan surat nomor 20/F.2/FD.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025. Kemudian setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

“Selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2025, terhadap tersangka MK dan EC di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Qohar.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, Qohar menjelaskan, tersangka MK dan EC atas persetujuan RS melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas.

“Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelasnya.

Qohar juga menyebut dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13 persen hingga 15 persen dengan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Di antaranya:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. (by)

Spread the love