M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), resmi menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
“Tim penyidik dari Jampidsus berdasarkan surat penyidikan Jampisus Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2025, telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkaran perkara dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta alat bukti berupa surat-surat dan bukti elektronika.
Kesebelas tersangka yang ditetapkan penyidik Jampidsus itu terdiri dari 3 pejabat negara dan 8 orang direksi dari sejumlah perusahaan swasta. Para tersangka itu adalah:
- LHB, selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR, selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT 2024 hingga sekarang.
- MZ, selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- ES, selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW, selaku Direktur PT BMM.
- FLX, selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, selaku Direktur PT PAJ.
- TNY, selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR, selaku Direktur PT SIP.
- RBN, selaku Direktur PT CKK.
- YSR, selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Modus Perkara
Syarief menjelaskan, perkara ini berawal dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah pada 2020-2024. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), di mana produsen wajib memprioritaskan sebagian produk untuk kebutuhan nasional sebelum ekspor.
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas dalam proses ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi yang seharusnya masuk kategori CPO strategis nasional, justru diklaim sebagai POME atau PAO menggunakan HS Code berbeda kode yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah dari CPO.
“Rekayasa ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Akibatnya, kewajiban negara seperti DMO, bea keluar, dan pungutan sawit menjadi jauh lebih rendah,” ujar Syarief.
Ia menyebut, penyimpangan ini terjadi akibat penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk regulasi resmi, namun tetap dijadikan acuan aparat dalam proses klasifikasi.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan pemberian kickback kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Perbuatan para tersangka dinilai menimbulkan dampak luas, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, hingga terhambatnya tata kelola komoditas strategis nasional.
Diungkapkan Syarief, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik diketahui kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
“Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024,” imbuhnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 618 Juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Syarief. (by)
