M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, bahwa seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara tertanggal 11 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, Kemenkes memastikan, bahwa masalah administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menekankan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas di seluruh fasilitas kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” tegas Azhar.

Ketentuan larangan penolakan tersebut, berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pada periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama layanan kegawatdaruratan dan tindakan esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan bisa ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Lebih lanjut, Azhar menegaskan, bahwa pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Kemenkes juga menekankan, bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan prosedur administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Rumah sakit juga diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan penjaminan pembiayaan, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota terkait pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kendati demikian, Kemenkes akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan layanan kesehatan nasional. Kemenkes memastikan, bahwa tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan medis hanya karena kendala administrasi sementara.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak ragu mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis. Hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin pemerintah meskipun status kepesertaan JKN seseorang sedang mengalami kendala administratif yang bersifat sementara.

Berikut Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026: https://s.kemkes.go.id/SELaranganPenolakanPasienJKNNonAktifSementarahttps://s.kemkes.go.id/SELaranganPenolakanPasienJKNNonAktifSementara

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love