M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, bahwa langkah pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan progres signifikan. Salah satunya ditandai dengan tindakan platform TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, per 10 April 2026.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan akun secara masif. Per 10 April 2026, ada 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun yang telah ditindak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).

Menteri Meutya mengapresiasi langkah TikTok yang telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Help Center, serta menyatakan kesiapan melakukan pembaruan kebijakan secara berkala.

“Ini menjadi kemenangan bagi publik, terutama orang tua dan anak-anak. Kami berharap platform lain segera menyampaikan data penanganan akun anak di bawah umur,” tegasnya.

Terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya sejumlah penyesuaian di tingkat global, termasuk fitur baru dan pengaturan tambahan dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Namun, pemerintah menilai upaya tersebut belum memenuhi standar PP TUNAS.

“Masih ada loophole (celah) yang memungkinkan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Celah ini tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di Indonesia,” jelas Meutya.

Dengan demikian, Roblox hingga kini belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. “Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal kepatuhan yang diajukan Roblox,” tegas Menkomdigi.

Sebelumnya, platform seperti X, Bigo Live, dan Meta Platforms (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Menkomdigi menekankan, bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan siap mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love