M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Dalam rapat kerja yang digelar, pada Rabu (22/01/2025), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menyepakati bahwa pelantikan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Rifqi juga menambahkan, bahwa bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqi.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024. (***)

 

 

 

Editor : Rochmad QHJ
Spread the love